Tokoh Masyarakat Maros Thoha Pacong Sebut Bakal Inisiasi Jaringan Kawal Suara Kotak Kosong

By Admin


MAROS -- Tokoh masyarakat kabupaten Maros M Thoha Pacong merespon maraknya baliho kotak kosong yang bertebaran di sejumlah titik jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia menilai hal tersebut wajar saja sebagai wujud demokrasi dalam Pilkada. Bahkan dia menilai sosialisasi kotak kosong harus juga diupayakan agar masyarakat Maros punya alternatif lain selain paslon tunggal.

"Wajar dalam dinamika politik. Kotak kosong kan merupakan konsekuensi karena yang hadir hanya satu pasang calon. Dan kotak kosong adalah alternatif lain bila warga punya pilihan lain," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/10).

Namun dalam konteks ini, Thoha menganggap yang paling mendesak adalah mengawal suara kotak kosong tersebut, mulai dari perhitungan suara di TPS hingga KPU kabupaten.

"Ini sangat penting bagi tegaknya iklim demokrasi kita. Suara pemilih kotak kosong itu kan sah dan menjadi pilihan warga. Namun dalam konteks ini, kotak kosong tidak memiliki tim sukses dan saksi. Jadi masyarakatlah sebagai pemengang kedaulatan yang harus turun mengawalnya," tegasnya.

Dengan demikian, dia berinisiatif akan menginisiasi jaringan suara rakyat kawal kotak kosong. 

"Jaringan ini bukan untuk mengampanyekan kotak kosong, namun lebih pada mengawal suara rakyat dalam bingkai kebebasan menentukan pilihan agar marwah demokrasi di Maros tetap terjaga," pungkasnya.

Diketahui, baliho ajakan kotak kosong bertebaran di sejumlah titik jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 Dari pantauan awak media, baliho ajakan mencoblos kotak kosong tersebut berada di Jalan Bambu Runcing, Kabupaten Maros. Selain itu, baliho serupa juga terlihat di Jalan Poros Maros-Pangkep, Selasa (8/10).

Selain itu, baliho ajakan mendukung kotak kosong ini juga terpasang di lokasi yang berada di pusat keramaian dan yang kerap dilalui pengendara. Dalam pesannya, baliho dan spanduk ini bertuliskan Maros Kotak Kosong.

Ketua KPU Maros Jumaedy menganggap keberadaan baliho kotak kosong sah-sah saja. Dia menekankan tidak ada larangan ke masyarakat untuk mendukung kotak kosong.

"Selama ini tidak ada larangan untuk membuat spanduk, mengampayekan atau mau deklarasi (kotak kosong)," ujar Jumaedy, Selasa (8/10/2024).

"Tapi kita tidak bisa menyampaikan untuk menyuruh (Kampanyekan kotak kosong)," sebutnya.

Namun Jumaedy menegaskan KPU Maros tidak akan memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye ke kotak kosong.

"KPU tidak memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye untuk kotak kosong," tegas Jumaedy. (*)